Elang Consulting Logo
Home Articles Contact Us
Kembali ke Artikel Business Legality

Panduan Pendirian Badan Usaha & Lisensi Sertifikasi Sektor Berisiko Tinggi

EC

Tim Elang Consulting

📅 03 Oktober 2026 • ⏱️ 4 min read
Panduan Pendirian Badan Usaha & Lisensi Sertifikasi Sektor Berisiko Tinggi
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang diterapkan pemerintah Indonesia mengharuskan setiap pelaku usaha mengklasifikasikan kegiatan bisnisnya sesuai Klasifikasi KBLI dan tingkat risiko operasional (Rendah, Menengah, atau Tinggi). Kesalahan pemilikan KBLI atau ketiadaan sertifikat standar dapat menghentikan kegiatan operasional secara mendadak.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, manufaktur, kesehatan, atau industri keuangan, kewajiban memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan sertifikasi lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) merupakan syarat mutlak sebelum melakukan ekspansi bisnis maupun pengajuan tender skala nasional.

Tim Business Legality Elang Consulting berpengalaman memandu ratusan pelaku bisnis domestik maupun penanaman modal asing (PMA) dalam pengurusan akta pendirian, izin prinsip, NIB, hingga lisensi khusus sektor teknis. Kami memastikan seluruh kelengkapan legalitas formal perusahaan Anda diterbitkan secara cepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ingin Berdiskusi Mengenai Masalah Ini?

Tim konsultan profesional Elang Consulting siap membantu entitas bisnis Anda.

Hubungi Konsultan Kami
🦅

Elang Assistant Official

Solusi Legal, Bisnis & Perpajakan

Tekan Shift+Enter untuk baris baru 0/1000