Frequently Asked Questions
Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum seputar legalitas hukum, perizinan badan usaha, pembiayaan modal kerja, dan risiko bisnis.
Ya. Berdasarkan hukum Indonesia, kontrak elektronik yang ditandatangani secara elektronik tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik. Meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian, melainkan kewajiban Bea Meterai atas dokumen tertentu sesuai peraturan perpajakan.
Ya, kontrak elektronik yang ditandatangani secara elektronik (e-signature) pada aplikasi kredit tetap dapat sah dan mengikat secara hukum di Indonesia meskipun tidak menggunakan meterai, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik sebagai berikut:
- Memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Memenuhi ketentuan mengenai kontrak elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
- Tanda tangan elektronik memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Apabila dokumen merupakan objek Bea Meterai, kewajiban Bea Meterai merupakan persoalan perpajakan dan bukan syarat sahnya perjanjian.
Ya. Elang Consulting berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dan dokumen klien. Prinsip kerahasiaan tersebut didasarkan pada:
- Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban pelindungan data pribadi dan pemrosesan data secara sah.
- Ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan profesi sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi yang berlaku bagi tenaga profesional yang terlibat dalam pemberian layanan.
Informasi klien tidak akan dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan klien, kecuali diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan/permintaan resmi dari instansi yang berwenang.
Ya. Investor asing dapat memiliki perusahaan melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Persentase kepemilikan saham bergantung pada ketentuan bidang usaha yang dijalankan. Pada sektor yang terbuka penuh, kepemilikan asing dapat mencapai 100%, sedangkan sektor tertentu masih memiliki batasan atau persyaratan khusus.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ya, kami bantu prosesnya melalui partner terpercaya Elang Consulting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui sistem administrasi badan hukum serta OSS (Online Single Submission) sesuai jenis usahanya.
Cakupan layanan pendirian meliputi:- Pendirian PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, dan Koperasi
- NPWP Perusahaan
- Perizinan Berusaha & Legal Compliance
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Klasifikasi KBLI Usaha
- Pengurusan PBG & SRCK serta Perubahan Anggaran Dasar
Ya, kami memberikan layanan konsultasi strategis untuk kebutuhan calon klien ataupun membantu memfasilitasi perusahaan dalam memperoleh pendanaan bisnisnya.
Layanan pembiayaan mencakup:- Kredit Investasi & Modal Kerja
- Project Financing
- KPR / KPA
- Letter of Credit & Trade Finance
- Bank Garansi & Surety Bond
- Restrukturisasi Kredit
Due diligence dibutuhkan sebelum mengambil keputusan bisnis strategis yang memiliki risiko hukum atau keuangan yang signifikan. Hal ini mencakup situasi seperti:
- Akuisisi perusahaan, merger, joint venture, atau investasi baru
- Pembelian aset bernilai besar
- Persiapan penawaran saham ke publik (IPO)
- Pengajuan pembiayaan besar dari investor atau perbankan
Tujuannya adalah mengidentifikasi risiko hukum, keuangan, perpajakan, operasional, dan tingkat kepatuhan perusahaan target secara objektif.
Business Health Check adalah proses evaluasi komprehensif untuk memeriksa dan menganalisis kesehatan kondisi perusahaan secara menyeluruh pada berbagai divisi kritis.
Aspek evaluasi meliputi:- Legal & Compliance (Hukum & Kepatuhan)
- Financial Health Analysis (Kesehatan Keuangan)
- Operasional Assessment (Operasional Bisnis)
- Marketing & Sales (Pemasaran & Penjualan)
- Human Resources & Organization (SDM & Organisasi)
- Strategic Business (Strategi Bisnis Jangka Panjang)
Hasil akhir dari evaluasi disajikan dalam bentuk skor performa bisnis, analisis risiko potensial, serta rekomendasi strategis untuk perbaikan.
Ya, Anda bisa. Anda dapat memberikan kuasa khusus kepada tim ahli Elang Consulting untuk mewakili seluruh proses pendaftaran di Notaris serta menyerahkan kelengkapan dokumen pendukung. Kami akan mengoordinasikan seluruh tahapan legalitas ini dari awal hingga terbitnya NIB & SK Kemenkumham, sehingga Anda dapat fokus penuh pada pengembangan bisnis Anda.
Maaf, kami tidak menemukan FAQ yang cocok dengan kata kunci Anda.
Belum Menemukan Jawaban yang Anda Cari?
Hubungi tim lead consultant Elang Consulting secara langsung untuk mendiskusikan tujuan legalitas, perpajakan, keuangan, atau rencana bisnis Anda secara rahasia.